Laporkan Masalah

IDENTIFIKASI DAN PENDEFINISIAN GEOGRAFIS PERAIRAN PEDALAMAN DI DALAM GARIS PENUTUP TELUK DI SELAT SUNDA

TIA RIZKA NUZULA R, Sumaryo, Ir., M.Si.

2013 | Skripsi | TEKNIK GEODESI

Indonesia telah meratifikasi hukum laut internasional yaitu UNCLOS sejak tahun 1985. UNCLOS menyebutkan bahwa negara kepulauan berhak wilayahwilayah laut, diantaranya adalah perairan kepulauan dan perairan pedalaman. Pasal 50 UNCLOS menyebutkan bahwa dapat didefinisikan perairan pedalaman di dalam perairan kepulauan dengan batas suatu garis penutup. Garis penutup untuk perairan pedalaman dan perairan kepulauan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu garis penutup teluk. Sebagai negara kepulauan Indonesia belum mendefinisikan perairan pedalamannya, sehingga seluruh perairan dalam garis pangkal dianggap sebagai perairan kepulauan. Perairan kepulauan dan perairan pedalaman memiliki ketentuan yang berbeda bagi kapal asing yang melintas. Penentuan perairan pedalaman menjadi penting terutama berkaitan dengan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perairan pedalaman di Selat Sunda dan mendefinisikan masingmasing perairan pedalaman secara geografik yaitu dalam koordinat lintang dan bujur. Pendefinisian geografik dalam penelitian ini dilakukan pada perairan pedalaman yang terletak di Selat Sunda. Metode yang digunakan adalah penentuan perairan pedalaman menggunakan garis penutup teluk. Sesuai UNCLOS, syarat utama untuk teluk yaitu panjang dan luas. Teluk dapat disebut perairan pedalaman jika garis penutup antara kedua mulutnya kurang dari 24 mil laut. Suatu lekukan pantai tidak dapat disebut teluk jika luasnya kurang dari setengah lingkaran yang digambar dengan panjang garis penutup teluk sebagai diameter. Pendefinisian geografis dimulai dari identifikasi teluk yang memenuhi kedua syarat UNCLOS dan pemilihan garis penutup dari alternatif-alternatif yang ditemukan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, di selat Sunda dapat diidentifikasi lima teluk yang memenuhi syarat perairan pedalaman, yaitu teluk Semangka, teluk Lampung, teluk Miskam, teluk Paraja, dan teluk Sarimo. Dari lima teluk yang telah diidentifikasi, didefinisikan secara geografis masing-masing perairan pedalaman dengan batas berdasar letak teluk dan koordinat garis penutup teluk untuk selanjutnya dipublikasikan dengan didaftarkan ke PBB. Dari penelitian ini juga diketahui bahwa perairan pedalaman memiliki pengaruh pada lebar koridor ALKI.

Indonesia ratified the 1982 Law of the Sea Convention (LOSC) in 1985. Pursuant to the LOSC, an archipelagic State like Indonesia is entitled to archipelagic waters and internal waters as well as other maritime zones of jurisdiction. In the case of Archipelagic States, internal waters are the one within closing lines, which an archipelagic State may define based on article 50 of the LOSC. The closing line between internal waters and archipelagic waters in the research limited to bay closing lines. Should an archipelagic State not define its internal waters, the entire waters enclosed by its archipelagic baselines are considered as archipelagic waters. It is worth noting that archipelagic waters and internal waters provide different set of rights and obligation to foreign vessels in term of navigation. It is important for Indonesia to define its internal waters, and distinguish it from archipelagic waters, by designating closing lines, which Indonesia has yet to do. The research aims to identify internal waters inside bay closing line in Sunda strait and define each internal waters geographically. The research focused on the Sunda strait, which the method used is determination of internal waters based on bay closing lines. A bay can be defined as internal waters if the closing line of its natural entrance points does not exceed 24 nautical miles. Furthermore, its area must be as large as, or larger than the semicircle whose diameter is a closing line drawn across the natural entrance points. The method used in this study in accordance with the determination of the bay closing lines according to the UNCLOS and the ratio of the length calculations. Based on the research, there are five bays in Sunda Strait that pursuant to LOSC. The bays are Semangka, Lampung, Miskam, Paraja, and Sarimo. Five bays that identified, defined geographically each internal waters to registered and published by the United Nations.

Kata Kunci : pendefinisian geografis, perairan pedalaman, perairan kepulauan, garis penutup teluk


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.