Laporkan Masalah

Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Di Pelabuhan Bitung

LEVITA M MALONDA, Dr Supriyadi., S.H., M.hum

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan di Pelabuhan Bitung, serta mengkaji dan memberikan masukan mengenai kebijakan penanggulangan tindak pidana penyelundupan di Pelabuhan Bitung dimasa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris karena data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini memiliki dua kesimpulan, yaitu pertama, penanggulangan tindak pidana penyelundupan di pelabuhan Bitung dengan menggunakan sarana penal yang dilakukan oleh KPPBC Bitung yaitu dengan penyelenggaraan pengawasan, melakukan penyelenggaraan intelijen, serta melakukan upaya penindakan dan upaya non penal yang dilakukan oleh KPPBC Bitung yaitu dengan cara patroli serta kerjasama dengan instansi lain. KP3 Bitung dalam usahanya menanggulangi tindak pidana penyelundupan yaitu dengan melaksanakan operasi patroli. Jaksa berupaya untuk menggali fakta-fakta sebaik mungkin agar kuat pembuktiannya di persidangan. Hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyelundupan adalah dengan memperhatikan aspek yuridis dan non yuridis. Yang kedua, penanggulangan tindak pidana di pelabuhan Bitung dimasa yang akan datang dapat ditempuh dengan upaya penal, yaitu dengan mengatur penerapan sanksi pidana alternatif, mengkaji kembali Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-003/Ft.2/01/2009 dan PP Nomor 55 Tahun 1996 agar tidak terjadi benturan kewenangan, serta mempertegas koordinasi antara Bea Cukai dan Kepolisian, sedangkan upaya non penal yang dapat ditempuh dalam penanggulangan tindak pidana di pelabuhan bitung yaitu dengan peningkatan sumber daya manusia, menambah sarana dan prasarana, mengadakan kerjasama, dan melaksanakan sosialisasi.

ABSTRACT This research aimed to know attempts conducted by legal apparatuses to overcome and eradicate the criminal act of smuggling in Bitung Harbor and study as well as give recommendations to overcome future criminal acts of smuggling in Bitung Harbor. This research was empirical normative research, as data used were primary data collected from field research and secondary data collected from library research that were then qualitatively analyzed and descriptively presented. The findings gave two conclusions, first, the criminal act of smuggling in Bitung Harbor was eradicated by using the penal policy implemented by KPPBC Bitung, i.e. monitoring, arranging an intelligent coordination, and making non-penal attempts performed by KPPBC Bitung by patrolling and cooperating with other instances. To eradicate the criminal act of smuggling, KP3 Bitung conducted patrolling operations. The attorney attempted to investigate facts as well as possible to validate the evidence in the court. To make a decision over a case of the criminal act of smuggling, the judge concerned of both juridical and non-juridical aspects and second, in the future, the criminal act of smuggling on Bitung Harbour could be overcome by performing penal attempts, i.e. regulating the implementation of alternative criminal sanctions, re-studying the Circular Letter of Attorney General Number B-003/Ft.2/01/2009 and the Government Regulation Number 55 Year 1996 to prevent any authority collision and affirm the coordination between excise tax bureau and policy and non-penal attempts that could be made by improving human resources, establishing more facilities and infrastructures, making cooperation, and conducting socialization.

Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Penyelundupan, Penal Policy, Non-Penal Policy.

  1. S2-2018-387681-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387681-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387681-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387681-title.pdf