Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE AGREEMENT) PADA PRODUK MINUMAN MENDEM DUREN DI KABUPATEN SLEMAN

DESSY MINDIANASARI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) Pada Produk Minuman Mendem Duren Di Kabupaten Sleman. Permasalhan yang diangkat dalam penulisan hukum ini terkait Kualifikasi usaha Mendem Duren ditinjau dari ketentuan-ketentuan waralaba yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba dan sebab akibat penyelesaian masalah terkait wanprestasi di Mendem Duren tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam perjanjian waralaba yang telah disepakati antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Penelitian ini bersifat Normatif-Empiris yaitu mengabungkan penelitian yuridis yang dilakukan dengan cara penelusuran kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian empiris yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisi denganmengunakan metode kualitatif dan disajikan dengan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis, didapatkan beberapa kesimpulan. Pertama, Mendem Duren telah memenuhi kriteria Waralaba sebagaimana diatur di dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Kedua, Pelaksanaan Waralaba Mendem Duren tidak seusai dengan perjanjian waralaba terutama dalam penerapan sanksi, hal ini dikarenakan banyak faktor-faktor internal untuk mempertahankan usaha Mendem Duren.

The legal research aims to find out the implementation of franchise agreement on beverage product of Mendem Duren in Sleman District. The problem that will be discussed in this legal research relate to the business qualification of Mendem Duren base on franchise requirements contained in goverement regulaton number 42 year 2007 in term of franchise and the reason why the settlement of the problem related wanprestasi is not implemented in accordance with the terms of the franchise agreement which is agreed by franchisor and franchise. This legal research in Normative – Empirical research which combine normative research done by library searching to obtain secondary data and empirical research that is done by plunging directly to the location to obtain primary data. The data that obtain from the result of research are analyzed by using qualitative method and presented with descriptive method. Base on the result of the legal research that conducted by the author, the conclution are: first, business of Mendem Duren is suitable with criteria of franchise base on article 3 of geoverment regulation number 42 year 2007 in the term of franchise. Second, the implementation of Mendem Duren franchise is not accordance with the franchise agreement, especially in the application of pinalty, it is due to many factor in order to maintain the business.

Kata Kunci : KEYWORD: Franchise, Franchisee, Franchisor, Francise agreement, geoverment regulation number 42 year 2007 in the term of franchise, Mendem Duren

  1. S1-2017-349192-abstract.pdf  
  2. S1-2017-349192-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-349192-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-349192-title.pdf