Laporkan Masalah

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA OUTSOURCING (ALIH DAYA) DI PT. X DARI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

MARDALENA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan oleh pemerintah menetapkan aturan perlindungan pelaksanaan penggunaan outsourcing sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan para pekerja outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing dan konsekuensi yuridis dari pengunaan pekerja outsourcing. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat berdasarkan tingkat efektivitasnya hukum, peranan penegak hukum dalam lembaganya, kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hukum tersebut. Penelitian ini mengacu kepada data primer yang dijadikan sumber utama untuk penelitian di lapangan dan bersifat deskriftif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan hukum kepada pekerja outsourcing berkaitan dengan pemberian pesangon dan status pekerja/buruh, yaitu hanya dapat dilakukan perjanjian kontrak selama 2 (dua) tahun kemudian dilakukan jeda 1 (satu) bulan kemudian hanya boleh diperpanjang 1(satu) kali dengan masa kerja 1 (satu) tahun. Proses ini yang selalu digunakan didalam praktiknya sehingga status pekerja/buruh mengalami status kontrak secara terus-menerus dan tidak akan pernah menjadi karyawan tetap. Akibat dari status kontrak tersebut, PT. X melakukan pemutusan dengan pekerja outsourcing tanpa pemberian pesangon sesuai dengan hitungan yang sudah ditetapkan menurut Undang-undang ketenagakerjaan.

Law no. 13 of 2003 on Employment by the government establishes a protective rule for the implementation of outsourcing as an effort to improve the welfare and income of outsourced workers. This study aims to analyze the legal protection for outsourced workers and the juridical consequences of the use of outsourced workers. This research is an empirical law study that analyzes and examines the workings of law in society based on the level of effectiveness of the law, the role of law enforcement in its institutions, the compliance of the people in implementing the law. This study refers to the primary data being the primary source for field research and is descriptive analytical. This research uses qualitative approach, with data collection method is done through interview and library research. The results of this study indicate that Law no. 13 of 2003 on Manpower has not provided legal protection to outsourced workers in relation to the giving of severance and workers status, that is, contractual agreement can be made only for 2 (two) years and then pause 1 (one) month later may only be extended 1 (one) Times with a working period of 1 (one) year. This process is always used in practice so that the status of workers / laborers has a continuous contract status and will never become a permanent employee. As a result of the status of the contract, PT. X to terminate with outsourced workers without providing severance in accordance with the calculations established under the Labor Law.

Kata Kunci : Outsourcing, Undang-undang ketenagakerjaan, Perlindungan hukum, Law No. 13 of 2003 on Employment, Outsourcing, Certaint Time Contract Agreement.

  1. S2-2017-358489-abstract.pdf  
  2. S2-2017-358489-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-358489-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-358489-title.pdf