Laporkan Masalah

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN TIM ANTI FRAUD SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 36 TENTANG SISTEM PENCEGAHAN FRAUD PADA FASILITAS KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUT DI RSUP Dr. SARDJITO

MUHAMMAD ARIF RAHMAN, Dr. Dra. Diah Ayu Puspandari, Apt, M.Kes, MBA

2017 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Penelitian mengenai Kedudukan dan Kewenangan Tim Anti Fraud sebagai Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tentang Sistem Pencegahan Fraud Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut di RSUP Dr Sardjito, bertujuan untuk mengetahui, memahami dan mengkaji lebih dalam mengenai kedudukan dan kewenangan tim pencegahan fraud pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut berdasarkan peraturan menteri kesehatan nomor 36 tahun 2015 di RSUP Dr. Sardjito. Keberadaan peraturan ini diartikan sebagai legitimasi kedudukan dan kewenangan Kelompok Anti Fraud, analisisnya berkaitan dengan asas-asas dan norma-norma hukum serta kesesuaiannya dengan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui serta menganalisis pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, yang dilakukan oleh Kelompok Anti Fraud RSUP Dr Sardjito dalam melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian dipaparkan dengan metode deskriptif mengenai substansi, materi serta kedudukan dan kewenanagan Tim Anti Fraud ditinjau dari aspek hukum dalam Pelaksanaan Permenkes Nomor 36 di RSUPDr Sardjito. Berdasarkan hasil analisis, Pelaksanaan Sistem Pencegahan Fraud diakui keberadaannya namun kehadirannya belum sepenuhnya dirasakan, di RSUP Dr Sardjito telah diatur secara tertulis pada Surat Keputusan Direktur RSUP Dr Sardjito Nomor Nomor HK. 02. 04/II/5681/2016. Hal ini menujukkan bahwa tugas dan kewenangan sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2015, namun pada pelaksanaannya belum sesuai dengan ketentuan. Tidak adanya bukti tertulis terkait pencegahan, tidak adanya Bimbingan Teknis, hingga tidak berjalannya fungsi pembinaan dan pengawasan.

This study concerns with the status and authority of anti-fraud team at RSUP Dr. Sardjito in implementation of Indonesia Health Ministry Regulation (Permenkes) No. 36 about the system prevention of fraud act in advance health care facility (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut/FKRTL). The purposes of this study are determining, understanding, and examining the status and authority of anti-fraud team. The existence of the regulation is defined as the legitimacy of the status and authority of anti-fraud team. The analysis of this study relates to the principles and norms of law as well as its suitable with the regulation. Beside that, this study is also to know and analyze the implementation, monitoring, and supervision as well as their constraint that have been done by the anti-fraud team in RSUP Dr. Sardjito. This study is a normative-empirical. The result will be presented with descriptive that contains of substance, material as well as the status and authority of anti-fraud team, in term of legal aspect, in implementation of Permenkes No. 36 at RSUP Dr. Sardjito. The result shows that the existence of anti-fraud has been recognized. However, their duties have not been done fully at RSUP Dr. Sardjito through the director's decree HK. 02. 04/II/17980/2015. Also, it can be seen that their duties and responsibility are accordance with Permenkes No. 36. The lack of written evidence and technical supervision influence their working performance ineffectively.

Kata Kunci : Kedudukan, Kewenangan, Kelompok Anti Fraud, Pelaksanaan, RSUP Dr. Sardjito