Laporkan Masalah

INTERVENSI PEMERINTAH KABUPATEN DALAM PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

DAVE PALMER SIHOTANG, Drs. Suparjan, M.Si.

2016 | Skripsi | S1 ILMU PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN (SOSIATRI)

Tulisan ini hendak menyoal campur tangan pemerintah di dalam sektor privat dalam kaitannya dengan pelaksanaan agenda Corporate Social Responsibility (CSR). Adapun untuk memperoleh data seputar konseptualisasi model intervensi ini, penulis melakukan studi systematic review dari beberapa literatur. CSR hari ini tidak lagi menjadi topik perbincangan dikalangan bisnis semata, namun telah meluas ke berbagai aktor lainnya, salah satunya adalah pemerintah. Dari berbagai macam instrument yuridis yang mengatur pelaksanaan CSR mulai dari tingkat nasional hingga daerah telah menandakan hal ini menjadi amat serius. Implikasinya terlepas dari berbagai motif yang mendasari batasan privat hari ini telah menjadi kabur akibat intervensi yang sedemikian rupa yang didesain oleh pemerintah. Penulis memberikan contoh mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah Corporate Social Responsibility (Tanggug Jawab Sosial Perusahaan) di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, daerah tingkat II yang selama ini menikmati besaran dana bagi hasil (DBH) migas sebagai sumber pembangunan utama. Berdasarkan analisis terhadap Peraturan Daerah tersebut setidaknya terdapat dua model intervensi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan CSR di Kabupaten Kutai Kartanegara, Mandating dalam hal aspek hukum dan penentuan program CSR serta aspek keluasan manfaatnya, Partnering dalam hal tata kelola program dan pelaporan serta pembiyaan CSR di daerah tersebut.

This article is about the rule of public sector on CSR. To get the data about model of intervention, the writer does systematic review from some literature that is related with CSR. CSR today do not only become a topic that is talked by the business actor but also have become large to another actor, one of them is government. Various legal instrument that order about CSR implemantation from national level to regional level has become serious. The writers give example of this phenomena. Local Regulation about Corporate Social Responsibility in Kutai Kartanegara which is the region that get Revenue Sharing Fund (Dana Bagi Hasil) as main source of development. The result of this study, Kutai Kartanegara has two model of intervention: mandating and partnering.

Kata Kunci : Corporate Social Responsibility, Systematic Review, Peraturan Daerah CSR, Partnering, Mandating

  1. S1-2016-282507-abstract.pdf  
  2. S1-2016-282507-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-282507-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-282507-title.pdf